Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat

 Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat


Ketika Anda belanja sebidang tanah, segeralah mengurus dokumen kepemilikan pas menjadi sertifikat tanah.


Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Memiliki dokumen legalitas berikut berarti Anda punyai bukti terkuat atas penguasaan lahan.


Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah mesti dibuktikan bersama dengan benar, maka itu pembuatannya pun sangatlah penting.


Pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda mampu mendapatkannya secara independen atau pun meminta pertolongan PPAT Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur .


Adapun anjuran rinci tentang cara membawa dampak sertifikat tanah secara enteng dan cepat bakal dibahas di dalam deskripsi di bawah ini.


Syarat Membuat Sertifikat Tanah


Sebelum membawa dampak sertifikat tanah, Anda butuh sejumlah dokumen kriteria yang mesti dipenuhi, di antaranya: Cara, Alur dan, Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN


Identitas diri berwujud KTP dan Kartu Keluarga (KK)


Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)


Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) jasa pengaspalan jalan


Akta Jual Beli (AJB)


Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan 


 


Selain itu, ada pula syarat dokumentasi bagi penduduk yang menghendaki membawa dampak sertifikat tanah atau girik, seperti:


 


Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki Jasa Pengukuran Tanah Jakarta


Akta Jual Beli Tanah


Surat Riwayat Tanah


Surat Pernyataan Tidak Sengketa 


Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Setelah melengkapi sejumlah syarat di atas, saatnya  membawa dampak sertifikat tanah yang mampu dilakukan secara independen (perorangan). 

Adapun tahap yang mesti dilakukan untuk membawa dampak sertifikat tanah adalah sebagai berikut.


Mendatangi BP

mendatangi kantor bpn

Tahap awal untuk mmbawa dampak sertifikat tanah adalah berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Anda mampu membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku, lantas berkunjung ke loket service sertifikat tanah. 

Biasanya, Anda bakal diminta isi formulir dan melaksanakan verifikasi dokumen. Anda pun bakal beroleh Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang sesudah itu mesti dibayarkan. 

Biaya pendaftaran yang mesti dikeluarkan kira-kira Rp50.000.

Baca juga:

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Tahun 2021

Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah

pengukuran tanah

Tahap sesudah itu adalah membayar ongkos pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah


Ketiksudah mendapat keinginan membawa dampak sertifikat, petugas ukur dari BPN bakal melaksanakan pengukuran tanah dan menempatkan isyarat batas tanah

Dalam proses ini Anda diwajibkan datang sebagai saksi. Hasil dari pengukuran bakal diproses dan dilanjutkan untuk membawa dampak surat ketetapan sertifikat tanah dari kantor BPN

Adapun tarif untuk pengukuran tanah mampu Anda dapatkan bersama dengan menghubungi segera ke BPN via sms, atau menghitungnya bersama dengan rumus sebagai berikut:

Biaya pengukuran tanah = Luas tanah hingga bersama dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000

Supaya lbih paham, kita jabarkan perhitungannya bersama dengan misal kasus, misalnya:

Anda merencanakan belanja tanah dijual di Medan non pertanian bersama dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.

Maka ongkos pengukuran tanahnya:

(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Belanja Cerdas Di Bulan Ramadhan

Begini Cara Mudah Bikin Topic Jadi Trending di Twitter